SEJARAH PEMBENTUKAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN BIAK NUMFOR
Cikal bakal terbentuknya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor diawali dengan pembentukan Badan Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 256 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup. Bersamaan dengan pembentukan Badan Lingkungan Hidup, maka pada Tanggal 31 Desember 2022 dilangsungkan pelantikan Pejabat yang mengisi struktur kelembagaan yang terdiri dari 1 orang Kepala Badan (Pejabat Eselon II.b), 1 orang Sekretaris (Pejabat Eselon III.a), 4 orang Kepala Bidang (Pejabat Eselon III.b), 2 orang Kepala Sub Bagian dan 8 orang Kepala Sub Bidang (Pejabat Eselon IV.b). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya terdapat beberapa capaian yang diperoleh antara lain yaitu :
1. Melalui Program/Kegiatan Kordinasi Kota Sehat/Adipura, maka Pada Tahun 2013 Kabupaten Biak Numfor Menerima Sertifikat Adipura dari Kemeterian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Selanjutnya pada satu tahun berikutnya yakni Tahun 2014 - 2018 Kabupaten Biak Numfor Menerima Piala Adipura kategori Kota Kecil Terbersih Tingkat Nasional sebanyak 5 kali secara berturut - turut dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
2. Melalui Program/Kegiatan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan, dimana sejak Tahun 2014 – 2016 terdapat 9 sekolah di Kabupaten Biak Numfor terpilih sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional dengan rincian : Tahun 2014 terdapat 2 sekolah Adiwiyata Nasional yakni SMP Negeri 3 Biak Kota dan SMA Negeri 1 Biak; Tahun 2015 terdapat 5 sekolah Adiwiyata Nasional yakni SD Negeri 1 Biak Kota, SD INPRES Angkasa, SMP Negeri 5 Biak Kota, SMP Negeri 1 Biak Kota dan SMK YPK 1 Biak; dan Tahun 2016 terdapat 2 sekolah Adiwiyata Nasional yakni SMP Negeri 2 Biak Kota dan SMA Negeri 2 Biak
3. Melalui Program/Kegiatan Pendampingan Masyarakat dalam Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, dimana Pada Tahun 2016 terdapat 2 orang Penerima Piala Kalpataru Kategori Pengabdi Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup yakni Bpk. Lukas Wompere (Mengembangkan Tanaman Gaharu) asal Kampung Imbari Distrik Warsa dan Bpk. Yohanes Wambrauw (Rehabilitasi dan Pelestarian Hutan Mangrove) asal Distrik Numfor Timur
Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan kebijakan di tingkat Kabupaten, maka pada Tahun 2016 terjadi penggabungan Dinas Kebersihan dengan Badan Lingkungan Hidup serta pemberlakuan UU 23 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, maka pada Tahun 2017 terjadi perubahan nomenklatur Badan menjadi Dinas. Sehingga terbentuklah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor dengan Tipe B berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor dan Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor.